The Latest
Pembuatan produk kerajinan batok kelapa oleh anggota Gerakan Pramuka IAIN Pekalongan bersama Pak Sutarko pemilik STARCO HANDYCRAFT di Wonopringgo pada Minggu 15 November 2020. Kerajinan batok kelapa ini dibuat dalam rangka pameran produk ormawa yang akan dilaksanakan oleh pihak kampus IAIN Pekalongan pada akhir November nanti.
Pekalongan – Dewasa ini dampak dari Pandemi covid-19 mulai di rasakan banyak masyarakat kalangan bawah dari segi ekonomi dan sosial.Tidak hanya itu saja jumlah korban Postif Corona tiap bulan kini mulai meningkat. Hal ini membuat masyarakat menjadi khawatir. Untuk itu pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai upaya pencegahan dan sosialiasai melalui media sosisal tentang virus corona ini. Pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu cuci tangan dan memakai masker dalam setiap aktivitas kegiatan sehari-harinya. Hal ini merupakan salah satu bentuk pencegahan penularan covid-19.
Selamat Datang di Website Resmi Gerakan Pramuka IAIN Pekalongan
Untuk Pendaftaran Gladi Tangguh Pramuka Penegak (GTPP) V Tahun 2019 Gerakan Pramuka IAIN Pekalongan, Lakukan Tahap Pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Pada serial / artikel sebelumnya kita telah membahas manfaat mengikuti KMD sebagai bekal dalam praktik mengajar, kini kita akan sedikit sharing tentang manfaat yang kita peroleh selaku mahasiswa yang melaksanakan praktik mengajar apabila kita memiliki bekal yang cukup untuk sebagai Pembina pramuka
Sebagai mahasiswa keguruan, praktik mengajar menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa dalam prosesnya untuk memperoleh pengalaman mengajar yang matang sebelum nantinya setelah memperoleh gelar S1 bekerja sebagai guru. Sebelum menerjunkan mahasiswanya untuk melaksanakan praktik mengajar di sekolah sebuah institusi pendidikan tinggi idealnya membekali mahasiswa dengan kualifikasi kemampuan tangdibutuhkan saat menjadi mahasiswa praktikan.
Eksistensi kepramukaan di Indonesia secara perundang undangan dapat dikatakan sangat kuat sekali. Hal ini dapat dilihat dari dasra penyelenggaraan Gerakan Pramuka yaitu UU No 12 tahun 2010. Sedikit kita mengingat ingat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan saat kita disekolah menengah tentang Tata Urutan Perundang Undangan yang secara lebih detail dapat dilihat dalam UU no 12 tahun 2011 bahwa UU / Perpu (Undang Undang / Peratutan Pengganti Undang Undang) menempati urutan ketiga dalam Tata Urutan Perundang Undangan di Indonesia bibawah ketetapan MPR. UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka adalah sebuah dasar yang sangat kuat yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa Pramuka di Indonesia mendapatkan tempat yang tinggi dan memiliki aturan penyelenggaraan yang tinggi pula.
Dengan adanya peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan yang mewajibkan ekstrakurikuler pramuka akan berdampak menambah kebutuhan Pembina pramuka di lingkup pendidikan dasar dan menengah. Ini membuktikan bahwa pendidik (guru) yang dibutuhkan oleh penyelenggara pendidikan khususnya swasta adalah pendidik (guru) yang tidak hanya mampu mengajar dengan bebekal ijazah sarjana pendidikan saja, namun juga harus ditambah dengan kemampuan / sertifikasi yang lain.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 63 tahun 2014 bahwa pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuker wajib pada pendidikan dasar dan menengah memberikan banyak dampak didalam dunia pendidikan. Satuan pendidikan baik di tingkat dasar maupun menengah mulai menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut. Hal ini mengakibatkan kebutuhan pendidik yang memiliki kualifikasi kepramukaan banyak dibutuhkan oleh satuan pendidikan saat ini. Apalagi didalam kurikulum terbaru yang berlaku, yaitu kurikulum 2013, menambah dasar yang kuat bagi pendidikan kepramukaan sebagai kurikulum yang wajib dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.